Memahami ketentuan hukum ketenagakerjaan serta menguasai perancangan perjanjian kerja secara baik akan memberikan kemudahan bagi perusahaan bila terjadi perselisihan ketenagakerjaan di kemudian hari. Perselisihan-perselisahan tersebut bisa terjadi karena kurangnya pengetahuan para pihak-pihak yang berwenang akan aspek ketenagakerjaan. UU No.13/2003 Ketenagakerjaan adalah seperangkat aturan dan norma tertulis yang mengatur pola hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja. Pengusaha dan pekerja seharusnya memahami UU ketenagakerjaan untuk meminimalisir perselisihan dalam bekerja. Training Pemahaman UU No.13/2003 Ketenagakerjaan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi hal ini.
Tiga UU Ketenagakerjaan
Ada tiga undang-undang ketenagakerjaan yang muncul sejak era reformasi yaitu UU No.21 Tahun 2000 mengenai serikat pekerja/serikat buruh, UU. No.13/2003 ketenagakerjaan dan yang terakhir adalah UU no.2 tahun 2004 mengenai penyelesaiaan perselisihan hubungan industrial. Oleh sebab itu, penting bagi perusahaan khususnya Departemen SDM untuk mengerti dan paham terkait ketentuan hukum ketenagakerjaan ini, lebih spesifik lagi dalam hal merancang perjanjian kerja agar tidak timbul konflik di kemudian hari.
Pelatihan Pemahaman UU NO.13/2003
Dalam Training Pemahaman UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ini akan di jelaskan secara rinci topik-topik bahasan pokok mengenai hukum ketenagakerjaan. Mulai dari dimulainya hubungan kerja, berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat berakhirnya hubungan kerja dengan mengambil pedoman pada peraturan ketenagakerjaan.
Training Pemahaman UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan ini akan membantu pihak-pihak terkait untuk memahami isi yang tersurat dan tersirat dalam UU no. 13/2003 Ketenagakerjaan, membantu pelaku usaha untuk membuat kebijakan perusahaan dasar pada UU No. 13/2003 dengan baik, mengambil langkah – langkah strategis dalam pengelolan SDM secara harmonis, serta dapat meningkatkan disiplin dan kinerja pekerja di perusahaan menjadi lebih baik.
Tujuan Pelaksanaan Training
- Mengerti dan paham terhadap kandungan isi baik tersurat maupun tersirat di UU no.13 /2003
- Dapat menyusun kebijakan perusahaan terkait pengelolaan hubungan kerja berdasarkan UU no.13/2003
- Mampu mengambil tindakan yang strategis dalam hal manajemen SDM yang sinergis dan selaras
- Meningkatkan disiplin dan produktivitas kerja perusahaan
Informasi Lebih Lanjut
Program training di laksanakan selama 2 hari. Lokasi training di laksanakan di Jakarta. Untuk informasi lebih detail mengenai kegiatan training ini bisa menghubungi Tim Sales Edukatama, sebagaimana berikut di bawah ini:
- Contact Person : Sumitro
- Nomer Telepon : 021-47884169 (Office) atau HP/WA: 0856-9700-0843
- Alamat Email : edukatama@netsolution.co.id