Certified Professional Human Resources Management (CPHRM)
Memahami ketentuan hukum ketenagakerjaan serta menguasai perancangan perjanjian kerja secara baik akan memberikan kemudahan bagi perusahaan bila terjadi perselisihan ketenagakerjaan di kemudian hari. Perselisihan-perselisahan tersebut bisa terjadi karena kurangnya pengetahuan para pihak-pihak yang berwenang akan aspek ketenagakerjaan.
UU No.13/2003 Ketenagakerjaan – EK-032
Memahami ketentuan hukum ketenagakerjaan serta menguasai perancangan perjanjian kerja secara baik akan memberikan kemudahan bagi perusahaan bila terjadi perselisihan ketenagakerjaan di kemudian hari. Perselisihan-perselisahan tersebut bisa terjadi karena kurangnya pengetahuan para pihak-pihak yang berwenang akan aspek ketenagakerjaan.